Mengenal Doktrin Piercing The Corporate Veil
- James Xaverius, Mahasiswa Fakultas Hukum Atma Jaya
- Aug 15, 2020
- 2 min read
Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan usaha yang memiiki status badan hukum yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkunham”). Dengan status badan hukum tersebut, PT mempunyai harta kekayaan sendiri, dan tanggung jawab sendiri. Tanggung jawab dan kekayaannya PT terpisah dengan kekayaan milik organ perusahaan seperti direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham. Hal ini berarti setiap kewajiban, utang, maupun kerugian PT hanya dilunasi dari harta kekayaan PT itu sendiri. Namun, hal itu tidak bersifat mutlak, karena Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”) menganut suatu doktrin bahwa direksi, komisaris maupun pemegang saham dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh PT dalam kondisi tertentu, atau disebut Penyingkapan Tirai Perusahaan (“piercing the corporate veil”).
Piercing the corporate veil sendiri dapat diartikan sebagai suatu doktrin atau teori yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggungjawab ke pundak orang atau perusahaan lain atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perusahaan pelaku (badan hukum) tanpa melihat fakta bahwa perbautan tersebut sebenarnya dilakukan oleh/atas nama perusahaan pelaku tersebut. Piercing the corporate veil sendiri dibagi menjadi 3, yaitu :
Pengalihan beban tanggung jawab kepada direksi.
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan sesuai maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat 1 UUPT, dan apabila Direksi tidak menjalankannya dengan baik, atau lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya, maka direksi bertanggung jawab secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 3 UUPT dengan ketentuan :
Direksi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar suatu perseroan.
Direksi melanggar prinsip Fiduciary Duty atau menjalankan tugas dengan penuh itikad baik dan tanggung jawab.
Direksi melakukan ultra vires / melakukan perbuatan diluar wewenangnya
Pengalihan beban tanggung jawab kepada pemegang saham.
Ketentuan pengalihan beban tanggung jawab kepada pemegang saham dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 3 ayat 2, yaitu :
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pengalihan beban tanggung jawab kepada komisaris.
Teori piercing the corporate veil juga berlaku bagi komisaris jika tidak melaksanakan fiduciary duty yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UUPT yang berbunyi “Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”. Selain itu, kelalaian komisaris dalam pengawasan yang menyebabkan sebuah perseroan mengalami kepailitan atau terdapat kesalahan yang menyebabkan PT merugi juga menjadi hal-hal berlakunya piercing the corporate veil.
Comments