top of page
Search

PEMBERESAN HARTA PAILIT OLEH KURATOR

  • Calvin alberto
  • Feb 15, 2019
  • 2 min read

Kurator memulai pemberesan harta pailit setelah harta pailit dalam keadaan tidak mampu membayar dan usaha Debitor dihentikan. Kurator memutuskan cara pemberesan harta pailit dengan selalu memperhatikan nilai terbaik pada waktu pemberesan. Proses kepailitan yang disebabkan karena Debitor pailit tidak menawarkan perdamaian atau Debitor pailit menawarkan perdamaian tetapi ditolak oleh para Kreditor atau jika Debitor pailit menawarkan perdamaian kemudian disetujui oleh para Kreditor akan tetapi ditolak oleh Hakim Pengadilan Niaga, maka proses selanjutnya adalah tahap insolven. Insolven secara umum merupakan keadaan suatu perusahaan yang kondisi aktivanya lebih kecil dari pasivanya (utang perusahaan lebih besar dari pada harta perusahaan) hal ini biasa disebut technical insolvency.

Konsekuensi yuridis dari insolven Debitor pailit adalah harta pailit akan segera dilakukan pemberesan. Kurator akan mengadakan pemberesan dan menjual harta pailit dimuka umum atau di bawah tangan serta menyusun daftar pembagian dengan ijin Hakim Pengawas, Hakim Pengawas juga dapat mengadakan rapat Kreditor untuk menentukan cara pemberesan.

Dalam melaksanakan penjualan harta Debitor pailit, Kurator harus memperhatikan:

  1. Harus menjual untuk harga yang paling tinggi.

  2. Harus memutuskan apakah harta tertentu harus dijual segera dan harta yang lain harus disimpan terlebih dahulu, karena nilainya akan meningkat di kemudian hari ;

  3. Harus kreatif dalam mendapatkan nilai tertinggi atas harta debitor pailit.

Hasil penjualan harta pailit ditambah hasil penagihan piutang dikurangi biaya pailit dan utang harta pailit merupakan harta yang dapat dibagikan kepada para Kreditur dengan urutan sebagai berikut :

  1. Kreditor dengan hak istimewa (preferen).

  2. Sisa tagihan Kreditor dengan hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek yang belum dilunasi dan untuk sisa tersebut para Kreditor tersebut didaftar sebagai Kreditor konkuren.

  3. Kreditor konkuren. Kreditor istimewa dalam UUK disebut sebagai Kreditor preferen adalah Kreditor yang mempunyai preferensi karena undang-undang memberikan preferensi kepada tagihan mereka di luar pemegang jaminan (Kreditor separatis). Kreditor preferen ini tidak mempunyai hak untuk memulai prosedur hukum untuk melaksanakan hak mereka, mereka hanya diwajibkan untuk mengajukan tagihan.

Kreditor dalam melaksanakan pemberesan harta pailit memiliki tugas dan kewenangan di antaranya :

  1. Setelah kepailitan dinyatakan dibuka kembali, Kurator harus seketika memulai pemberesan harta pailit. (Pasal 175 UUK PKPU)

  2. Memulai pemberesan dan menjual harta pailit, tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor. (Pasal 184 UUK PKPU)

  3. Memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap benda yang tidak lekas atau sama sekali tidak dapat dibereskan. (Pasal 185 UUK PKPU)

  4. Menggunakan jasa bantuan Debitor pailit guna keperluan pemberesan harta pailit, dengan memberikan upah. (Pasal 186 UUK PKPU)

Setelah dilakukan pemberesan terhadap harta pailit, maka kemungkinan akan terjadi suatu kondisi bahwa harta pailitt tersebut mencukupi untuk membayar utang-utang Debitor kepada para Kreditornya atau sebaliknya harta pailit tidak dapat mencukupi pelunasan terhadap utang-utang Debitor kepada para Kreditor.

Dalam hal harta pailit mampu mencukupi pembayaran utang-utang Debitor pailit kepada para Kreditornya, maka langkah selanjutnya adalah rehabilitasi atau pemulihan status Debitor pailit menjadi subjek hukum penuh atas harta kekayaannya, hal ini sesuai dengan isi Pasal 215 UUK PKPU. Syarat utama adanya rehabilitasi adalah bahwa sipailit telah membayar semua utangnya pada Kreditor dengan dibuktikan surat tanda bukti pelunasan dari para Kreditor bahwa uang Debitor pailit telah dibayar semuanya. Putusan pengadilan mengenai diterima atau ditolaknya permohonan rehabilitasi adalah putusan final dari upaya hukum terhadap putusan tersebut.


 
 
 

Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Atma Jaya Business Law Society

Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Jl. Jend. Sudirman No.51, RT.5/RW.4, Kampus Semanggi

Jakarta 12930

E-mail : abls.uaj@gmail.com

bottom of page