PENERAPAN LEGAL DUE DILIGENCE PADA AKUISISI PERBANKAN
- Meliana Manurung
- May 15, 2019
- 2 min read

Menurut Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, Akuisisi (pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilaukan oleh badan hukuk atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. pengambilalihan silakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi perseroanatau langsung dari pemegang saham.
Dalam praktek, akuisis harus dilakukan tidak saja pertimbangan ekonomis belaka, namun juga dari sisi aspek hukum, Undang-Undang diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perusahaan, karyawan, kreditur , pemegang saham minoritas serta praktek persaingan usaha tidak sehat. Disamping itu akuissi termasuk dalam lingkaran iklim investasi (investment cycles) harus dilakukan dengan kepastian hukum bagi transaksidan investasi di Indonesia dengan komitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment, dalam suatu transaksi yang demikian banyak tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Untuk itu sebelum melakukan deal akuisis perusahaan sangat penting dilakukan suatu due diligence dalam bidang hukum atau yangs erring disebyt pemeriksaan dari segi hukum atau legak audit (legak due diligence).
Legal Due Diligenci (LLD) adalah suatu assessment (penilaian) secara komprehensif dan menyeluruh terkait seluruh objek yang akan dibeli maupun diambilalih oleh suatu perusahaan. Mengacu kepadapengertian yang lebih umum, LLD merupakan uji tuntas atau kegiatan pemeriksaan aspek hukum secara seksama oleh kosultan hukum terhadap suatu objek transaksi perusahaan sesuai dengan tujuan transaksi yang bertujuan untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang menggambarkan kondisi suatu perusahaan maupun objek transaksinya. Legal due diligence muncul dari perkembangan hukum di Indonesia, sejak percepatan perekonomian melalui IPO (Initial Public Offering) atau Go Public, sehingga setiap emitmen dipersyaratkan oleh lembaga berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebgaiamna diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.C.2 angka 5 huruf o tentang bentuk dan Isis Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum.
Dalam praktek akuisisi, LDD telah menjadi suatu langkah yang wajib ditempuh oleh industri perbankan sebelum mengadakan akuisisi yang merupakan penguji terhadap kesehatan suatu perbankan secara teliti dan seksama melalui pengujian terhadap kesehatan fisik perbankan, kelengkapan dokumentasi aktivitas perbankan yang meliputi anggaran dasar, asset perbankan, perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perbankan, perizinan hingga masalah kepegawaian di dalam internal perbankan, dan tentunya kondisi obyek transaksi.
Dalam proses LDD terhadap akuissi perbankan memiliki perbedaan dengan industry lainnya (non perbankan), perbankan memiliki kekhususan tersendiri dikarenakan nbanyaknya regulasi yang mengatur tentang akuisis suatu bank sehingga proses pemeriksaan LDD pun haris sesuai dengan ketentua-ketentua yang dipersyratkan oleh Bnak Indonesia,terlebihnapabila bank yang diperiksa dalah perseroan terbuka, selain ketentuan yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia juga memperhatikan ketentuan yang diatur dalam bidang pasar modal.
Comentarios