ANALISA HUKUM TERKAIT NON-COMPETITION CLAUSE DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA.
- James Xaverius (Mahasiswa Fakultas Hukum Atma
- Aug 15, 2020
- 2 min read
Non Competition clause adalah sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau kompetitor atau yang bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja. pengertian non-competition clause yang terdapat di Black’s Law Dictionary. Black’s Law Dictionary mendefinisikan non-competition covenant sebagai “a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer.”
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, suatu perusahaan tidak dapat mencantumkan klausul pelarangan terhadap tenaga kerja untuk pindah ke perusahaan kompetitor (Non-Competititon Clause) setelah mengundurkan diri kurang dari 1 tahun. Non-Competition Clause tidak bisa dicantumkan dalam kontrak kerja karena telah bertentangan dengan Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana berbunyi “ Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau luar negri,” dan Pasal 38 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana berbunyi “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.” Sehingga dapat disimpulkan, jika terdapat Non-Competition Clause dalam perjanjian/kontrak kerja, maka klausul tersebut dapat dianggap batal demi hukum karena telah melanggar unsur obyektif dari syarat-syarat perjanjian yang sah (Pasal 1320 KUHPer), yaitu unsur kausa yang halal, dimana yang dimaksud dengan kausa yang halal adalah suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud dan tujuan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak boleh membuat kontrak untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, selain itu, Pasal 1335 KUHPer juga memberikan penjelasan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat tanpa sebab yang palsu, atau terlarang adalah tidak memiliki kekuatan hukum. Yang dimaksud dengan terlarang adalah melanggar/ bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Namun, problematika yang terjadi dalam ketenagakerjaan di Indonesia adalah banyak tenaga kerja yang tidak paham tentang hukum ketenagakerjaan, sehingga cenderung menandatangani kontrak/perjanjian yang sudah dibuat oleh Perusahaan tanpa mengetahui atau memahami substansi dari klausul perjanjian kerja itu sendiri. Lalu, jika seorang karyawan yang pernah bekerja di PT X mengundurkan diri dan telah 1 bulan bekerja di PT Y yang merupakan kompetitor PT X, padahal karyawan tersebut telah menandatangani perjanjian kerja yang terdapat non-competition clause. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah si pekerja dapat digugat atas dasar wanprestasi jika ia telah bekerja di perusahaan kompetitor meskipun sudah menandatangani perjanjian kerja yang memuat non-competition clause? Tentu, kita harus melihat terlebih dahulu dalam perspektif keperdataannya, dimana memang perjanjian tersebut tidak dapat dianggap sah dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer, karena perjanjian yang mencantumkan non-competition clause adalah tidak sah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPer dan dapat dinyatakan batal demi hukum jika terbukti telah bertentangan dengan hukum yang dalam hal ini adalah Undang-Undang Ketenagakerjaaan.
Kommentarer