top of page
Search

Apakah Bitcoin Cocok Diterapkan Di Dunia Bisnis Indonesia?

  • Aditya Rachman, Andi Deni Herwin, Mazmur Simamora
  • Apr 10, 2018
  • 5 min read

Apakah Bitcoin cocok diterapkan di dunia bisnis Indonesia ?

Bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk bertransaksi online. Mata uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital serta tidak berbentuk secara fisik. Bentuk dari mata uang unik ini adalah hanya sebuah file layaknya file-file umum biasa. File tersebut merupakan enskripsi dari kode-kode unik yang menjadikannya tak sama satu dengan yang lain. file Bitcoin dapat disimpan dalam komputer atau sebuah flash disk atau software yang dinamakan Bitcoin Digital Wallet. Selain itu Bitcoin juga dapat di simpan di jasa penyimpanan Bitcoin di Internet yang berbentuk layaknya sosial cloud.

Pencetus Bitcoin adalah sosok bernama Satoshi Nakamoto. Diduga sosok ini adalah nama samaran yang bisa jadi digunakan oleh sekelompok orang. Identitas aslinya masih belum diketahui. Nakamoto sejak awal merancang Bitcoin sebagai sistem terdesentralisasi. Berbeda dengan uang konvensional, tak ada satu lembaga yang bisa melakukan kebijakan yang berdampak pada nilai mata uang ini. Sedangkan mata uang konvensional selalu memiliki sebuah otoritas sentral. Bitcoin pun, terutama di masa-masa awalnya, jadi alternatif bagi mereka yang tidak suka memercayai pemerintah, bank pusat, atau institusi pihak ketiga untuk menjaga nilai dari mata uang dan menjamin transaksi pengguna. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa Bitcoin merupakan mata uang yang terdesentralisasi, berbeda dengan rupiah yang dicetak oleh Bank Indonesia, atau mata uang negara manapun yang dicetak oleh pemerintah, bitcoin tidak diciptakan oleh suatu lembaga atau institusi tertentu, setiap orang bisa menciptakan Bitcoin.

Bagi para pencipta Bitcoin, Bitcoin bisa dianalogikan dengan "tambang emas" (atau logam mineral berharga lainnya). Para penambang adalah mereka yang mendedikasikan sumber daya komputer mereka untuk memecahkan persoalan matematis, melalui perhitungan yang "berat". Penambang yang dimaksud pada awalnya mungkin hanya seseorang dengan komputer rumahan. Namun saat ini, proses penambangan bitcoin dilakukan melalui perangkat yang dirancang khusus dan dilakukan secara kolektif (disebut node). Setiap 10 menit, sistem bitcoin akan menganugerahkan sejumlah unit bitcoin (25, misalnya) pada salah satu node penambang ini. Jumlah yang ditambang per 10 menit akan turun seiring waktu, hingga habis pada lebih kurang tahun 2140. Dengan jumlah total bitcoin yang bisa ditambang sebanyak 21 juta unit.[1] Jauh lebih praktis dan dan terkadang lebih murah untuk membeli langsung Bitcoin dari situs-situs yang menjual Bitcoin daripada repot-repot membuatnya.

Kelebihan dari Bitcoin sebagai alat pembayaran adalah sifatnya yang simple dan ringkas. Bitcoin merupakan alat transaksi orang per orang dan hanya orang yang memegangnya yang bisa menggunakannya. Selain itu dalam menggunakannya pun, tidak perlu menyertakan informasi pribadinya seperti pada mata uang bank atau akun transaksi online lain. Hal ini tentunya memberikan keamanan informasi dari sang pemilik.

Sedangkan kekurangan dari pemakaian Bitcoin adalah karena bentuknya yang hanya berupa file, memungkinkan Bitcoin menjadi rusak/ hilang/ terhapus jika terjadi sesuatu dengan perangkat tempat kita menyimpan Bitcoin tersebut. Lalu penggunaan mata uang bitcoin tidak dikontrol pemerintah atau lembaga keuangan yang berwenang. Akibatnya kondisi tersebut membuka peluang besar untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencucian uang dan penghindaran pajak.

Bitcoin sendiri sudah menyebar ke Indonesia, meskipun Indonesia menyumbang hanya satu persen dari penggunaan Bitcoin di seluruh dunia, masyarakat Indonesia tampaknya tertarik terhadap Bitcoin dan mata uang virtual lainnya. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Bitcoin tidak diatur oleh BI, sehingga ada risiko jika menggunakannya. Namun, menurut The Jakarta Globe, banyak situs di negara ini yang saat ini menerima Bitcoin.

CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan, mengatakan Bitcoin merupakan teknologi yang beda dari lainnya, baik e-banking, e-money, atau digital lainnya. Menurutnya, teknologi Bitcoin bisa diimpelentasikan kepada bisnis finance sehingga bisa melihat pergerakan transaksi yang sedang berjalan.

"Di Bitcoin database bisa saling berbagi. Hanya dengan memiliki nomor rekening pengguna, saya bisa melihat saldo orang lain dan transfernya ke mana saja," ujar dia. Oscar menambahkan, hal tersebut belum tentu bisa dilakukan di bank lainnya untuk melihat saldo berapa banyak dan transfernya ke mana saja.[2]

Mata uang virtual Bitcoin di Indonesia memang masih belum diakui sebagai alat pembayaran resmi oleh Bank Indonesia (BI). Menanggapi hal tersebut, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada BI. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada BI, bagaimana mau meregulasi industri yang bergerak di bidang Bitcoin ini. Pada dasarnya kami akan selalu mengikuti regulasi yang ada di Indonesia," kata Oscar.[3]

Dia menjelaskan, meskipun Bitcoin tidak dianggap sebagai mata uang resmi namun ada solusi yang seharusnya bisa dipertimbangkan oleh regulator bagi industri Bitcoin di Indonesia. Pelaku usaha Bitcoin bisa dijadikan salah satu lembaga yang wajib melaporkan transaksinya kepada regulator. Oscar mencontohkan, saat ini seperti pedagang barang seni, perusahaan properti maupun toko emas. Saat ini Oscar mengatakan, transaksi Bitcoin paling banyak dilakukan di bitcoin.co.id. Pengguna Bitcoin terus meningkat hampir dua kali dibandingkan tahun lalu. Hal ini karena berbagai negara mulai mengakui teknologi Bitcoin ini dan mulai banyak juga orang yang ingin mengetahui teknologi ini. Bitcoin pada awal September 2017 mencatatkan rekor tertinggi, yakni US$ 4.909 per keping atau sekitar Rp 64,7 juta (kurs Rp 13.200). Angka ini sekitar 411,3% dari awal 2017.

Bank Indonesia (BI) sendiri telah memberikan pernyataan pada siaran pers yang diterbitkan tanggal 6 Februari 2014 lalu. Berikut siaran pers terkait pernyataan BI terhadap Bitcoin: Memperhatikan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.[4]

Dari pernyataan BI tentang Bitcoin tersebut, bisa diasumsikan sebagai sebuah penegasan bahwa satu-satunya mata uang yang sah di indonesia adalah Rupiah. Mengacu pada aturan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan juga Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bitcoin atau mata uang digital lainnya bukanlah mata uang atau pembayaran yang sah di Indonesia. Kedua, BI dalam pernyataan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat atas penggunaan Bitcoin ataupun mata uang digital lainnya. Sehingga, pengguna akan bertanggung jawab secara pribadi masing-masing.

Dari penjelasan diatas, saya menyimpulkan bahwa penggunaan Bitcoin ini sebenarnya untuk diterapkan di dunia bisnis di Indonesia cocok, sebab dalam bisnis sendiri membutuhkan kecepatan dalam bertransaksi dengan cara yang sederhana tetapi efektif, yang sifatnya simpel dan ringkas. Bitcoin dapat menjadi alat transaksi orang per orang dan hanya orang yang memegangnya yang bisa menggunakannya tanpa harus melalui pihak ketiga (tidak perlu membayar pihak ketiga saat transaksi) yaitu salah satunya Bank, untuk melakukan kegiatan ekonomi atau usaha menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh masyarakat. Terlebih lagi bisnis memang tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan/laba. Pengiriman uang menggunakan Bitcoin pun dapat dilakukan kapanpun, kemanapun, darimanapun di dunia yang tentunya sangat membantu kita dalam berbisnis. Tetapi menurut pandangan saya juga, program Bitcoin ini masih perlu lagi disempurnakan karena Bitcoin masih bersifat uji coba. Bitcoin merupakan uji coba mata uang baru yang masih dalam pengembangan aktif. Meskipun seiring waktu dan bertambahnya penggunaan Bitcoin menjadi semakin matang. Ditambah lagi belum adanya izin dari negara, dalam hal ini Bank Indonesia untuk penggunaan Bitcoin. Ini menyebabkan Bitcoin dianggap sebagai mata uang ilegal karena tidak didorong perundangan yang sah di mata hukum. Tentunya sangat disayangkan mengingat Bitcoin merupakan alat pembayaran, dimana terjadi pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain yang sangat vital bagi setiap orang yang melakukannya. Jika terjadi masalah dengan program ini, maka dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekonomi dan terjadi kerugian yang besar nantinya.

Selain itu juga, kita sebagai manusia yang sudah memasuki era globalisasi ini juga wajib menyikapi perkembangan serta mendewasakan pikiran kita di berbagai aspek bidang kehidupan, sebab pasti perkembangan teknologi akan semakin pesat dan maju dengan seiringnya jaman. Kita pun harus mulai meninggalkan pikiran-pikiran yang negatif mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebab dapat menghalangi kita untuk maju dan membuat kita tidak siap dalam menghadapi era globalisasi ini. Jika penyempurnaan dalam hal teknologi maupun sumber daaya manusia tersebut telah tercapai, maka penggunaan program Bitcoin ini dapat berjalan dengan baik dan aman agar tidak terjadi peluang untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencucian uang dan penghindaran pajak. dan nantinya pemerataan ekonomi serta kemajuan dalam hal dunia bisnis di Indonesia dapat juga tercapai, sehingga negara Indonesia dapat menjadi salah satu negara maju.

[1] Reska K. Nistanto, “Apa Itu Bitcoin, Tebusan yang Diminta "Hacker" WannaCry?” http://tekno.kompas.com/read/2017/05/16/18110097/apa.itu.bitcoin.tebusan.yang.diminta.hacker.wannacry.

[2] Agus Tri Haryanto , “Bitcoin Diklaim Bisa Perangi Korupsi”, http://www.viva.co.id/digital/537609-bitcoin-diklaim-bisa-perangi-korupsi

[3] Sylke Febrina Laucereno, “Belum Diakui Jadi Mata Uang Resmi, Ini Kata CEO Bitcoin Indonesia”, https://finance.detik.com/moneter/3634963/belum-diakui-jadi-mata-uang-resmi-ini-kata-ceo-bitcoin-indonesia

[4] “Legalitas Bitcoin di Indonesia”, https://edukasibitcoin.com/legalitas-bitcoin-di-indonesia/


Recent Posts

See All

Comentários


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

Atma Jaya Business Law Society

Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Jl. Jend. Sudirman No.51, RT.5/RW.4, Kampus Semanggi

Jakarta 12930

E-mail : abls.uaj@gmail.com

bottom of page