Penyampaian Pendapat Hukum (Legal Opinion)
- Aditya Rachman, Andi Deni Herwin, Mazmur Simamora
- Feb 9, 2018
- 7 min read
Jakarta, 09 April 2018
No : III/LO- /V/2018
Perihal : Penyampaian Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Kepada
Direktur Utama
PT Garuda Indonesia Tbk.
Di tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Aditya Rachman, S.H., LL.M
Mazmur Simamora, S.H., LL.M
Para advokat pada Firma Hukum IYS dan Partners yang beralamat di Wisma DBS, 15th Floor, Siute 5556, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 11-12, Jakarta, 10220.
Bahwa berdasarkan pertemuan dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk. pada tanggal 02 April 2018 , kami berkualifikasi untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fakta Hukum:
PT Garuda Indonesia Tbk. adalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas Terbuka yang beroprasi di bidang jasa penerbangan.
PT Garuda Indonesia Tbk. berencana untuk mendonasikan empat buah mesin perahu tempel bagi kelompok nelayan di Pulau Rinca, Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan taraf hidup nelayan setempat dan merupakan bentuk komitmen dari perusahaan untuk mendukung program pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Labuan Bajo sebagai destinati yang diprioritaskan oleh pemerintah.
Dalam rangka memberikan pendapat hukum atas isu yang telah disampaikan pihak PT Garuda Indonesia Tbk., kami menemukan beberapa Peraturan Perundang-Udangan Indonesia sebagai pedoman yang relevan dalam mengkaji isu ini, yakni:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peratruan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseoran Terbatas
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Isu Hukum
Terdapat tiga isu hukum yang akan kami jawab, yakni:
Apakah donasi oleh PT Garuda Indonesia Tbk. dapat dilakukan?
Ketentuan apa saja yang harus diperhatikan PT Garuda Indonesia Tbk. untuk melakukan donasi tersebut?
Bagaimana cara memberikan donasi tersebut?
Analisis Hukum
Apakah donasi oleh PT Garuda Indonesia Tbk. dapat dilakukan?
UUPT dalam Pasal 1 butir 3 menyebutkan bahwa setiap Perseroan Terbatas berkomitmen untuk melakukan Tanggung Jawab Sosoial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Selanjutnya dalam Pasal 74 ayat (1) UUPT diterangkan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Jika kita lihat kembali latar belakang PT Garuda Indonesia Tbk. yang beroperasi dalam jasa penerbangan domestik dan international, masih berkaitan erat dengan penggunaan sumber daya alam berupa bahan bakar pesawat. Secara tidak langsung, operasi perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk. memang berhubungan dengan kuantitas sumber daya alam minyak bumi, maka dari itu PT Garuda Indonesia Tbk. memenuhi kategori dari Pasal 74 ayat (1) UUPT dan memiliki tanggung jawab atas keadaan sosial dan lingkungan. Sebelum melakukan tanggung jawab tersebut, PT Garuda Indonesia Tbk. perlu menganggarkan dan memperhintungkan bentuk atau kegiatan apa yang ingin dilakukan. Pasal 74 ayat (2) mengatur bahwa kegiatan TJSL tersebut merupakan biaya Perseoran yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan standar kepatutan dan kewajaran. Hal ini memiliki arti bahwa kegiatan tersebut tidak harus sangat spesifik dan berpedoman dengan kemampuan Perseroan dalam melaksanakannya. Maka bentuk TJSL yang dirasa sudah sesuai dengan standar kepatutan dan kemampuan PT Garuda Indonesia, maka kegiatan tersebut dapat dilaksanakan. Dalam hal ini bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan mendonasikan 4 (empat) buah unit perahu tempel bagi kelompok nelayan di Pulau Rinca, Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur. Aspek sosial sudah ada dalam kegiatan tersebut yaitu berupa bantuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Labuan Bajo. Dengan perahu tempel tersebut, diharapkan akan mempermudah nelayan dalam mencari ikan. Jika pendapatan penduduk desa di Labuan Bajo meningkat, maka standar kehidupan masyarakat di sana akan meningkat pula. Selain itu aspek pariwisata dapat berkembang pula karena secara tidak langsung infrastruktur di Labuan Bajo akan ditingkatkan. Perlu ditekankan kembali bawha Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bersifat wajib. Maka jika Perseroan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, PT Garuda Indonesia adalah bersifat Terbuka, maka dalam hal ini saham-sahamnya boleh dimiliki umum dan sudah tercatat di bursa saham. Dalam Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurut Penjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Maka donasi atas empat unit kapal tempel yang ingin dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk. dapat dilakukan dan memang kegiatan tersebut sudah menjadi tanggung jawab perseroan untuk melaksanakan TJSL. Selain itu mengacu pada pada Pasal 8 ayat (2) PP 47/2012, bahwa dimungkinkan bahwa PT Garuda Indonesia Tbk. dapat memperoleh penghargaan dari instansi yang berwenang untuk memberikannya. Hal ini juga baik bagi PT Garuda Indonesia Tbk untuk berperan aktif dalam membantuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membuat nama PT Garuda Indonesia sebagai Perseroan Terbatas Terbuka yang giat menjalankan TJSL dan peduli terhadap kondisi sosial Indonesia. Selain itu, kami telah melihat ketentuan atas donasi pada daerah NTT dan atas Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah mengenai syarat atas sumbagan yaitu:
bersifat sukarela, ikhlas dan tidak mengikat;
sederhana dan transparan;
tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung;
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Atas syarat diatas, maka donasi yang ingin diberikan PT Garuda Indonesia Tbk. sudah terpenuhi dan dapat dilakukan.
Ketentuan apa saja yang harus diperhatikan PT Garuda Indonesia Tbk. untuk melakukan donasi tersebut?
Berdasarkan Pasal 4 PP 47/2012, TJSL harus dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Rencana kerja tahunan Perseroan selayaknya memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sesuai dengan Pasal 6 PP 47/2012, pelaksanaan TJSL harus dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Dalam hal ini Direksi PT Garuda Indonesia Tbk. harus menjelaskan bahwa kegiatan TJSL sudah sesuai dengan anggaran dasar dan memang sudah menjadi kewajiban bagi PT Garuda Indonesia Tbk. Namun berdasarkan Pasal 4 PP 47/2012 perlu diperhatikan bahwa sebelum melakukan kegiatan TJSL, kegiatan tersebut harus sudah menjadi rencana kerja PT Garuda Indonesia Tbk. pada tahun kegiatan TJSL ingin dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UUPT, bahwa rencana kerja tahunan dibuat sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Atas ketentuan ini, kami menyarankan bahwa pihak PT Garuda Indonesia Tbk. melakukan kegiatan TJSL pada awal mulai tahun 2017 dengan menyusun terlebih dahulu kegiatan TJSL dalam rencana kerja tahunan unutk periode 2017. Selain itu dapat dilakukan juga RUPS Luar Biasa untuk membahas kegiatan ini. Perihal RUPS Luar Biasa diperbolehkan dan diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UUPT. Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS, dan dalam hal direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka:
Permintaan penyelenggaraan RUPS yang diajukan oleh pemegang saham, diajukan kembali kepada dewan komisaris; atau
Dewan komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS.
Jika permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan oleh Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Tata cara penyelenggaraan RUPS Luar Biasa adalah sama dengan tata cara penyelenggaran RUPS dan Direksi PT Garuda Indonesia Tbk. dapat menjelaskan bahwa TJSL adalah kegiatan yang penting bagi PT Garuda Indonesia pada semua organ Perseroan dalam RUPS Luar Biasa.
Bagaimana cara memberikan donasi tersebut?
Dalam melakukan donasi berupa 4 (empat) unit kapal tempel kepada kelompok nelayan di Pulau Rinca, Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pihak PT Garuda Indonesia Tbk. sebaiknya melihat Peraturan Daerah yang berlaku di Nusa Tenggara Timur. Maka dari itu kami meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. PT Garuda Indonesia Tbk. akan dikategorikan sebagai pihak ketiga yang akan memberikan sumbangan (donasi) atas benda bergerak. Selanjutnya hasil donasi tersebut akan diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atas nama Gubernur NTT dengan melampirkan berita acara serah terima atas donasi tersebut. Namun atas Pasal 5 Perda Provinsi NTT 6/2011, pemberian donasi tersebut dapat dikenakan pembayaran pajak dan retribusi daerah serta kewajiban-kewajiban lainnya. Pejabat akan menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan sumbangan pihak ketiga. Maka setelah donasi itu tersampaikan, pengadministrasian penerimaan donasi pihak PT Garuda Indonesia Tbk. akan diatur dalam Peratruan Gubernur NTT. Namun satu hal yang perlu diperhatikan oleh pihak PT Garuda Indonesia Tbk. adalah untuk meminta langsung kepada Pemerintahan Daerah dan Gubernur NTT agar donasi 4 (empat) buah kapal tempel tersebut memang khusus diperuntukkan bagi kelompok nelayan Labuan Bajo sehingga memang dapat dipakstikan hal ini sesuai dengan keinginan pihak Perusahaan.
Kesimpulan Hukum
Berdasarkan analisis hukum yang telah kami paparkan sebelumnya, kami menyampaikan beberapa pokok kesimpulan sebagai berikut:
Pada dasarnya, PT Garuda Indonesia Tbk. dapat melakukan donasi berupa 4 (empat) buah unit kapal tempel kepada kelompok nelayan di Pulau Rinca, Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseoran yang diatur dalam UUPT dan PP 47/2012.
Atas kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang ingin dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia perlu dicantumkan oleh Direksi dalam rencana kerja tahunan, disetujui oleh Dewan Komisaris, dan dipertanggungjawabkan dalam laporan tahunan kepada RUPS.
Dalam proses penyerahan donasi 4 (empat) unit kapal tempel kepada kelompok nelayan di Labuan Bajo digunakan Perda NTT 6/2011 yang menunjuk PT Garuda Indonesia sebagai pihak ketiga yang menyumbangkan barang bergerak kepada daerah tersebut. Atas pemberian donasi dapat dikenakan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dirasa diperlukan oleh Pemerintah Daerah. Surat bukti akan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan pengadministrasian atas pemberian donasi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur NTT.
Rekomendasi Hukum
Atas pencantuman kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di rencana kerja kegiatan, maka kegiatan dapat dilakukan pada tahun 2017 dengan Direksi terlebih dahulu mencatatkan kegiatan tersebut dan disampaikan kepada Dewan Komisaris dan RUPS. Atau Direksi dapat melakukan RUPS Luar Biasa untuk membahas tentang kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
Perihal pendonasiaan 4 (empat) unit kapal tempel kepada kelompok nelayan di Labuan Bajo perlu diperhatikan agar donasi tersebut benar-benar dapat dipergunakan oleh kelompok nelayan Labuan Bajo. Dalam pengesahan bukti donasi tersebut lebih baik dibuat klausul yang mengatur hal tersebut.
Recent Posts
See AllApakah Bitcoin cocok diterapkan di dunia bisnis Indonesia ? Bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk...
Pembuktian yang sederhana dalam Pembuktian Perkara Kepailitan Dalam penyelesaian suatu kasus kepailitan, dianut suatu asas Pembuktian...
Commenti